Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil dan mikro (UKM) memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga verja, memiliki kontribusi yang cukup signifikan dalam pembentukan PDB.
Untuk lebih menjamin tersedianya pendanaan bagi usaha kecil, pada tahun 1990, Bank Indonesia menetapkan bahwa "Bank wajib memberikan Kredit Usaha Kecil (KUK) sekurang kurangnya sebesar 20% dari portfoiio kredit yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing pada setiap tahun takwim".
Sejak adanya kewajiban KUK, KUK yang disalurkan kepada UKM terus menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dari Rp 14,06 triliun pada Desember 1989 menjadi Rp 56,62 triliun pada Desember 2000. Berdasarkan penelitian evaluasi KUK yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada tahun 2000, ditemukan bahwa sebagian bank merasa berkeberatan dengan adanya kewajiban KUK, khususnya bagi bank yang bisnis utamanya adalah membiayai kredit kepada nasabah besar/korporasi, dimana SDM dan sistem serta infrastruktur seperti jaringan kantor cabang tidak dipersiapkan untuk membiayai UKM.
Oleh karena itu, pada tahun 2001, Bank Indonesia mencabut kebijakan kewajiban KUK menjadi hanya bersifat anjuran. Perubahan kebijakan ini diduga akan berpengaruh pada struktur dan kinerja industri perbankan Indonesia.
Hipotesis yang menduga dengan dicabutnya kebijakan KUK akan terjadi perubahan pada struktur industri perbankan Indonesia yang tercermin pada turunnya total asset, kredit non KUK, KUK dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tidak terbukti. Setelah kebijakan KUK dicabut, total asset, kredit non KUK, KUK dan DPK tetap menunjukkan peningkatan.
Hasil regresi untuk kinerja perbankan Indonesia menunjukkan bahwa hipotesis yang menduga dengan dicabutnya kewajiban KUK akan menurunkan ROA industri perbankan Indonesia tidak sepenuhnya terbukti, karena hubungan antara RDA dengan hampir semua variabel bebas menunjukkan hubungan yang positif, kecuali dengan kredit non KUK dan variabel krisis.