Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kinerja terutama ekspor. Periode krisis tahun 1998-2003, bahwa kinerja ekspor industri serat sintetik sebagai industri hulu TPT Indonesia cukup baik. Perusahaan besar dalam industri serat sintetik mempunyai pangsa pasar yang cukup besar untuk menguasai pasar. Namun kinerja kemampulabaan dan kinerja pajak rendah. Penjualan hubungan istimewa lazim dilakukan perusahaan serat sintetik yang merupakan anak perusahaan dari suatu korporasi yang terintegrasi, salah satu bentuk transfer pricing. Transaksi ini memungkinkan perusahaan melakukan perilaku usaha tidak sehat transfer pricing (pasal 21 UU Persaingan). Dalam persaingan oligopolistik, transfer pricing mempunyai peran ganda baik sebagai suatu strategi dan sebagai alat penghematan pajak.
Tujuan penelitian ini adalah: pertama, memperdalam analisis transfer pricing (kewajaran harga dan biaya) dari sudut pandang konsep persaingan usaha dan perpajakan. Kedua, mengembangkan model analisis transfer pricing untuk meneliti kewajaran harga dan biaya dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan serat sintetik Indonesia. Ketiga, meneliti hubungan antara ketidakwajaran harga dan biaya secara perpajakan dengan persaingan usaha dalam industri serat sintetik Indonesia.
Hasil penelitian tidak membuktikan secara eksplisit peiaku usaha melakukan transfer pricing untuk pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar serat sintetik Indonesia yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. adanya ketidakwajaran yang menjadi indikasi awal transfer pricing. Implikasi kebijakan fiskal jangka pendek. Pertama, dalam ha! pemenuhan kewajiban perpajakan fiskus perlu melakukan pemeriksaan atas pas penjualan dan pembelian dengan pihak hubungan istimewa, selisih kurs dan hutang. Kedua, dengan penyesuaian-penyesuaian hasil diatas dapat disusun Profit Level Indicator (PLI). Kebijakan fiskal Jangka Panjang ; bahwa otoritas fiskal mampu mengimplementasikan suatu standar (PLI) dan mekanisme pengujian transfer pricing terhadap perusahaan-perusahaan secara berkesinambungan dapatlah diharapkan terciptanya suatu detterent effect. Hasil penelitian ini memberikan wawasan bagi otoritas persaingan (KPPU) untuk mengembangkan analisis transfer pricing dengan metodologi perpajakan. Namun, diperlukan penelitian lebih lanjut dengan menggunakan alat-alat analisis ekonomi untuk mengadopsi kerangka pemeriksaan perpajakan atas transfer pricing pada persaingan usaha.