Tulisan ini berusaha untuk mcnjabarkan moralitas atau elika perang dan damai. Fokus perhatian diberikan kepada doktrin ius ad bellumm yang mcmpermasalahkan tiga prinsip yaitu penggunaan instrumen perang sebagai bagian dari resolusi konflik, motivasi suatu negara untuk berperang, dan prinsip-prinsip moralitas yang membatasi altematif penggunaan strategi dan taktik militer. Dalam tulisan ini. bentuk kongkret aplikasi doktrin ias ad bellum akan terlihat dengan memperhatikan dua rangkaian aktivitas untuk mcnjabarkan doktrin lersebut yailu (1) pembentukan tata hukum international untuk menegakkan doktrin iua ad bellum; dan (2) usaha untuk mencari alternatif-allernatif resolusi konflik.