Sejalan dengan pemberian tanggungjawab yang lebih besar kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemberian kewenangan untuk mengenakan pungutan retribusi baru atas fungsi pemerintahan dan pelayanan tersebut dapat dibenarkan. Keterbatasan daerah dalam meningkatkan penerimaan perpajakannya dan terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat menjadi dasar pertimbangan yang kuat perlunya daerah diberikan kewenangan untuk mengenakan pungutan retribusi atas fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggunjawabnya.
Namun demikian kenyataan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut dimanfaatkan oleh sebagian besar daerah untuk mengenakan berbagai pungutan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, politik dan ekonomi. Sebagian besar pungutan retribusi baru yang dikenakan oleh daerah tidak layak antara lain karena tumpang tindih dengan pungutan pusat, merintangi arus barang antar daerah, tidak ada aspek kepentingan umum dan bertentangan dengan kebijakan nasional yang mengatur pelayanan tersebut.
Beberapa fungsi perizinan dan pelayanan yang layak dikenakan retribusi pada dasarnya dapat ditampung dalam retribusi atau pajak yang telah ada sehingga pungutan tidak terlalu banyak yang secara politis tidak dapat diterima masyarakat. Sementara itu, retribusi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian yang membutuhkan biaya yang relatif besar, seperti tera atau sertifikasi, pengenaan retribusi perlu pertimbangan penentuan besarnya tarif secara wajar agar tidak menjadi disinsentif bagi masyarakat dalam mengkonsumsi layanan tersebut.
Retribusi baru yang saat ini banyak dilakukan oleh daerah dan tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat adalah pungutan berkaitan dengan pelayanan adminisi:rasi pemerintahan seperti retribusi izin usaha, pendaftaran usaha, rekomendasi dan legalisasi. Pada prinsipnya pungutan tersebut layak dilaksanakan namun secara politis sulit diterima karena pelayanan tersebut merupakan urusan umum pemerintahan yang seharusnya dapat dibiayai dari penerimaan umum.
Dalam jangka panjang dan untuk menghindari pengenaan retribusi yang tidak baik kebijakan yang perlu ditempuh adalah menetapkan semua jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah. Penetapan jenis retribusi tersebut dapat dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Fungsi perizinan dan pelayanan yang menjadi tanggungjawab daerah dinilai berdasarkan kriteria retribusi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai retribusi daerah. Penambahan atau pengurangan jenis retribusi baru dapat dilakukan bila terjadi perubahan dalam pembagian kewenangan. Mengingat pengaturan mengenai pembagian kewenangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah maka perubahan terhadap jenis retribusi juga dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.