Pokok permasafahan dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan pajak penghasilan berkenaan dengan penyusutan dan pembayaran lease pada finance lease sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 mempunyai dampak yang sama terhadap pajak penghasilan.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menganafisis perbedaan yang sepadan (comparable) antara penyusutan pada barang modal yang dibeli dan deduktibiltas pembayaran lease pada finance lease dan melihat pengaruhnya terhadap pajak penghasilan.
Suatu transaksi finance lease dapat ditinjau dari perspektif form over substance atau substance over form. Di dalam penentuan peristiwa kena pajak perpajakan lebih menekankan makna ekonomis daripada bentuk yuridis transaksi tersebut (substance over form).
Metode penelttian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan pada perusahaan leasing dengan sampel 4 data pembayaran lease yang mewakili masing-masing kelompok harta sesuai Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasiian.
Dan hasil analisis diketahui bahwa pembayaran lease pada finance lease meliputi biaya penyusutan dan biaya bunga, di samping itu semakin panjang perbedaan antara masa lease dengan masa manfaat barang modal, maka semakin besar penghematan pajak dari penyusutan dengan menggunakan finance lease.
Wajib pajak dapat memanfaatkan ketentuan pajak penghasilan berkenaan dengan pembebanan finance lease sebagai sarana tax planning untuk mendapatkan penghematan pajak dari penyusutan dengan cara membandingkan total niiai sekarang biaya penyusutan barang modal alternatif membeli dan finance lease. Di samping, itu Otoritas pajak disarankan untuk mengeluarkan addendum atas Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMk. 01/1991 yang berkenaan dengan masa manfaat aktiva yang disewa guna usaha yang dibeli oleh lessee (pelaksanaan hak opsi) untuk keperiuan penyusutan sehingga ada kepastian dan keseragaman perhitungan sisa masa manfaat dan tarif penyusutan.