PT. Asuransi "XYZ" selaku pemberi kerja berusaha membayar pajak dengan benar dan tidak bertentangan dengan UU seita Peraturan lainnya. Untuk meningkatkan efisiensi dalam pembiayaan perusahaan maka strategi pajak yang tepat saiigat menentukan dan penerapannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghasilan karyawan merupakan penghasilan yang dipungut melalui pihak ke tiga (dalam hal ini pemberi kerja). Dalam hal ini ada dua pihak yang tersangkut yaitu pekerja atau penerima penghasilan dan perusahaan atau pemberi hasil. Dalam sistem pelunasan melalui pihak ke tiga, PT. Asuransi "XYZ" ditunjuk atau ditugaskan untuk melakukan pemungutan pajak penghasilan alas penghasilan yang dibayarkan kepada subyek pajak.
Masaiah pokok tesis adalah agar efisiensi dalam pembiayaan PI. Asuransi "1XYZ" meningkal, maka pajak atas penghasilan karyawan yang terkena lapisan tarif 10 % dan 15 % ditunjang oleh perusahan dengan metodc gross up, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tunjangan pajak yang dibcrikan berdasarkan rumus gross up dapai memperbesar hiaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk mcngurangi hutang pajaknya yang terlalu besar.
Penelitian dilakukan terhadap penerapan rumus gross up oleh PT. Asuransi "XYZ" dalam pemberian tunjangan pajak atas penghasilan karyawannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya penggunaan Rumus gross up tersebut salah sehingga pada akhir tahun terjadi PPh. Ps. 21 Kurang bayar/lebih bayar.
Scbagai kesimpulan bahwa penerapan rumus gross up yang salah dapat mengganggu arus kas perusahaan. Apabila penerapan rumus gross up benar maka jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah diangsur.
Disarankan agar rumus gross up diterapkan secara benar. Penerapan rumus gross up sebaiknya hanya pada karyawan yang terkena lapisan tarif 10% dam 15%.