Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi.