Pembinaan anak yang melakukan pelanggaran hukum dapat dilakukan dalam lembaga maupun di luar lembaga, pembinaan di dalam lembaga merupakan suatu sistem pembinaan dimana seoarang dipisahkan dari lingkungan maupun keluarganya. Pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga diberikan kepada anak yang sudah terbukti bersalah dan tidak dapat dikenakan tindakan yang lebih ringan karena anak telah diberi hukuman pidana. Penulis tertarik dalam masalah ini, karena ingin mengetahui bagaimana hubungan antara peserta didik di dalam lembaga dengan para pembinanya dalam proses pembinaan anak yang telah melakukan pelanggaran hukum.
Penelitian ini membahas hubungan/interaksi antara pembina dengan peserat didik dalam proses pembinaan lebih dalam lagi melihat bagaimana tingkat keberhasilan dari proses pembinaan yang dilakukan dalam lembaga.
Dalam menganalisa, kerangka berfikir yang digunakan dengan menghubungkan variabel independen (VI) dan variabel dependen (VD) yaitu Program Lembaga Pemasyarakatan, Sumber Oaya Manusia, sarana Lembaga Pemasyarakatan dan kararteristik anak didik Sebagai variabel yang mempengaruhi (VI). Dan Variabel yang dipengaruhi (VD) adalah proses pembinaan dan hasil pembinaan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis. Selain mendeskripsikan data-data, juga menganalisanya. Pendekatan yang dipakai adalah kuantitatif dengan sampelnya berjumlah 60 peserta didik, yang diambil dari 269 peserta didik yang diambil secara acak untuk mempermudah pengambilan data, teknik yang digunakan adalah wawancara berstruktur pada masing-amsing responden. Juga dilakukan wawancara dengan para pembina yang berjumlah 11 orang, ditambah dengan studi pustaka dan dokumen untuk melengkapi informasi dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah ada kekakuan dari program yang diberikan dan hubungan yang formil antara peserta didik dengan pembina. Peserta didik juga tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan terutama mereka yang masa hukumnya kurang dari 3 tahun. Mereka juga mengalarni hambatan dalam berkomunikasi, dengan keluarga maupun pembina yanga ada di lembaga.
Hasil analisa data, pencurian merupakan jenis kejahatan yang terbesar dilakukan oleh anak. Dan proses pembinaan di lembaga belum dapat dikatakan berahsil atau tidak berhasil dikarenakan tidak ada ukuran tentang keberhasilan suatu proses pembinaan di LP Anak Pria Tangerang.