Perlindungan hak cipla di Indonesia sudah ada sejak lahun 1911 dengan diberlakukannya Oclrooi Wel no. 136. Setelah Indonesia merdeka, kriminalisasi pelanggaran hak cipta dirumuskan dengan UU no. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian diubah dengan UU no. 7 lahun 1987 dan UU no. 12 lahun 1997. Tetapi, dalam implementasi, lidak dapat berjalan sesuai yang dirumuskan. Di antaranya adalah, kekurangmampuan polisi dan PPNS menghadapi maraknya peredaran vcd bajakan film-musik di seluruh Indonesia dan khususnya di Glodok sebagai pasar besar dan sumber peredaran vcd bajakan.
Alas dasar alasan tersebul dilakukan penelitian mengenai inkonsislensi implementasi kebijakan hak cipta khususnya vcd bajakan. Tesis ini selanjutnya menjawab pertanyaan lenlang bagaimana benluk dan pola inkonsislensi implemenlasi kebijakan kriminal hak cipla khususnya vcd bajakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi implemenlasi kebijakan kriminal hak cipta lerhadap lerjadinya inkonsistensi, dengan pengumpulan dala dan informasi perpustakaan, wawancara dan observasi/pengamatan.
Kriminalisasi pelanggaran hak cipla sebagaimana dirumuskan dalam UU HC teiah memenuhi tujuh kriteria kriminalisasi perbuatan yang syaratkan George F Cole yaitu memenuhi unsur legality, aclus reus, causation, harm, concurrance, mens rea dan punishment. Dalam implementasi UU HC masih terdapat hal yang tidak dibuat oleh pemerinlah, diantaranya Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pendaftar lisensi, sehingga menyulitkan untuk mengelahui siapa pemegang hak atas suatu ciptaan lebih-lebih untuk film dari luar negeri.
Kekurangmampuan polisi dan PPNS dalam menindak peredaran vcd bajakan khususnya di Glodok, sesuai dengan teori Turk. (1) Karena resister terorganisir dan canggih, (2) Kekuatan massa pedagang vcd bajakan, (3) Kejahatan vcd bajakan pada kenyataannya tidak dirasakan sebagai kejahalan disebabkan korbannya orang kaya atau perusahaan besar. Bahwa kasus vcd bajakan ternyata,
(a) Sebagian besar berdampingan dengan fcasus vcd porno yang dikelahui mudah pembuktiannya dan lebih mendapat dukungan masyarakal dalam penindakannya,
(b) Kasus vcd bajakan kurang dirasakan efek neggtfftiya sebagai kejahalan,
(c) Terdapal prosedur pembuklian yang sulil dan birokrasi yang rumit menurul kalangan polisi dan jaksa.