Universitas Indonesia
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Pascasarjana
Program Studi Ilmu Administrasi
Kekhususan Administrasi dan Kebijakan Publik
ABSTRAK
DAMPAK KEBIJAKAN DESENTRALISASI TERHADAP KELEMBAGAAN PEMERINTAH
Ismadi Ananda - 6996322421
Viii + 166 hal + 9 tabel + 7 gambar
Bibliografl 25 buku + 5 jurnal, makalah + 6 Peraturan Perundang-undangan
(1985-2001)
Kebijakan desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dari sentralistik ke desentrallstik. Perubahan tersebut, dilandasi oleh bergesernya kewenangan yang selama ini berada ditangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Kabupaten atau kota. Pergeseran tersebut,, berdampak pada seluruh aspek manajemen pemerintahan baik perencanaan, pelaksanaan maupun pengendaliannya yang biasanya
diselenggarakan oleh lembaga-lembaga Pemerintah. Keberadaan lembaga Pemermtah yang selama ini memegang kendali terhadap ketiga kegiatan tersebut, akan sangat berkurang, mengingat hampir semua pelaksanaan yang langsung menyentuh pemberian layanan masyarakat akan dilaksanakan Daerah, sedangkan Pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator belaka.
Permasalahannya adalah seberapa besar pengaruh pergeseran peran tersebut, terhadap tugas, ftmgsi dan susunan organisasi yang bermuara pada besaran unit organisasi Pemerintah setelah Undang-Undang tersebut, diterapkan ? itulah yang akan dibahas dalam tesis ini apakah memang terjadi perampingan atau malah sebaliknya.
Kerangka acuan analisis terhadap permasalahan tersebut, menggunakan metode evaluatif dengan membandingkan kondisi kelembagaan sebelum dan sesudah Undang-Undang 22 Tahun 1999 dilaksanakan melalui pendekatan analisis terhadap 3 (tiga) fungsi pemerintahan utama yakni regulatory, pemberian layanan dan penyediaan fasilitas pembangunan. Kelembagaan Pemermtah yang dianalisis adalah semua kementrian meiiputi Menteri Koordinator, Menteri Negara, Menteri Muda dan Departemen serta Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dari hasil analisis terhadap besaran unit organisasi tersebut, dapat diketahui ternyata pergeseran kewenangan Pemerintah belum diikuti dengan perampingan organisasi sesuai yang diharapkan sehingga belum signifikan berdampak terhadap besaran kelembagaan Pemerintah.