Perwakilan Diplomatik RI adalah suatu organisasi intansi pemerintahan yang berada jauh di luar negeri akan tetapi aktif melaksanakan fungsinya untuk kepentingan negara dan warganegaranya dan menyelenggarakan suatu tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia serta melindungi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia di negara penerima dan organisasi intemasional, melalui kebijaksaanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan baik nasional maupun intemasional. Kedubes RI merupakan administrator dan koordinator yang menyelenggarakan tugas negara dan pemerintahan yang "beraliansi" dengan Departemen Pemerintahan yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan Iuar negeri, karenanya dapat dikatakan bahwa Perwakilan Diplomatik pada hakekatnya adalah pelaksana politik Iuar negeri RI yang berada di garis depan Fungsi diplomatik dan fungsi konsuler telah menyatu dan fungsi konsuler yang menjadi bagian dari bidang dan tugas pada Perwakilan Diplomatik RI pada kenyataannya dapat mempengaruhi hubungan antar negara, citra Indonesia dan masalah lainnya.
Oleh karenanya, seluruh Perwakilan RI di Iuar negeri harus Iebih memperkuat fungsi konsuler yang sesuai dengan perkembangan di masa depan. Berkembangnya fungsi konsuler yang bersifat pada aspek teknis, administrasi dan pelayanan bagi masyarakat Indonesia dan asing di Perwakilan Diplomatik RI serta pentingnya persoalan konsuler yang pelaksanaannya berlandaskan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Indonesia, maka fungsi konsuler harus menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah, Departemen Luar Negeri dan Perwakilan RI sepanjang belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang kekonsuleran dan diperkuat pelaksanaannya melalui kompetensi dasar dan profesi diplomat Indonesia, sistem, kebijakan serta peraturan yang melingkupinya.
Perwakilan Diplomatik RI dalam memperkuat fungsi konsuler harus melakukan pendekatan yang khusus atas masalah-masalah atau isu konsuler yang sangat leas dan kompleks melalui pendekatan terhadap isu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Oleh karena itu, Perwakilan Diplomatik, Departemen Luar Negeri, seharusnya membuat kebijakan strategis jangka panjang mengenai peningkatan kemampuan pejabat fungsi konsuler, pengembangan keahlian diplomatnya, perbaikan fungsi pelayanan konsuler yang berfokus pada orang Indonesia dan asing, dan melalui cara-cara pelatihan kepada diplomat yang memegang fungsi konsuler serta melakukan konsolidasi Iembaga-Iembaga terkait yang berhubungan dengan bidang konsuler.