Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan.
Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman.
Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri.
Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan.
Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi.
Daftar Kepustakaan; 29 buku (1986?2002)