Tesis ini tentang kejahatan korporasi di bidang bahan bakar minyak. Perhatian utama tesis ini pada pola-pola penyimpangan pada kegiatan perdagangan bahan bakar minyak . Penyimpangan ini dilakukan oleh sebuah perusahaan suplier, yang berkedudukan di Bekasi dan memiliki jaringan sampai wilayah Banten. Perusahaan ini, sebut saja PT. Petak Umpet, merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan sejenis yang melakukan penyimpangan dengan cara melakukan kegiatan perdagangan bahan bakar illegal dan dengan cara-cara illegal.
Tesis ini untuk menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan bahan bakar minyak illegal dapat bertahan lama karena adanya pasokan barang, permintaan pasar atau konsumen, adanya perbedaan harga antara dalam negeri dan luar negeri, adanya perlindungan dari oknum-oknum aparat pemerintah dan kelompok warga masyarakat tertentu. Selain itu, mereka yang terlibat dalam kegiatan perdagangan bahan bakar minyak illegal ini, disadari atau tidak telah membentuk suatu jaringan. Jaringan ini terbentuk karena adanya rasa saling membutuhkan, memperoleh manfaat dan keuntungan.
Masalah penelitian dalam tesis ini adafah kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. Petak Umpet di Bekasi yang terwujud dalam kegtatan perdagangan bahan bakar minyak illegal. Sedangkan pertanyaan penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pola-pola penyimpangan pada kegiatan perdagangan bahan bakar minyak terjadi, dan mengapa penyimpangan tersebut tetap berjalan hingga sekarang.
Tesis ini melihat prespektif tentang penyimpangan pada kegiatan perdagangan bahan bakar minyak, dilihat dari pelaku penyimpangan dan aparat negara penegak hukum secara timbal balik, yang berupa kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. Petak Umpet dan tindakan yang dilakukan oleh aparat negara penegak hukum di wilayah Bekasi dan Cilegon. Oleh sebab itu, di dalam penelitian ini saya menggunakan metodologi dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan pada kegiatan perdagangan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh PT. Petak Limpet. Penyimpangan ini terwujud dalam hal pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin yang sail dari pemerintah, serta meniru dan memalsu (pengoplosan) bahan bakar minyak. Penyimpangan ini dilakukan secara terus menerus dan dipedomani oleh seluruh karyawan PT. Petak Umpet, sehingga membentuk pola-pola penyimpangan pada perdagangan bahan bakar minyak.
Penyimpangan ini terjadi karena adanya pasokan bahan bakar minyak, permintaan dari para konsumen, perbedaan harga antara pasar dalam negeri dan luar negeri, serta adanya perlindungan dari oknum-oknum aparat pemerintah dan kelompok warga masyarakat yang berkait dengan kegiatan perdagangan bahan bakar minyak ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan pada kegiatan perdagangan bahan bakar minyak ini, disadari atau tidak telah membentuk suatu Jaringan sosial. Anggota jaringan sosial ini meliputi para sopir mobil tangki, pangkalan minyak, perusahaan suplier, konsumen, oknum aparat pemerintah, kelompok warga masyarakat tertentu, serta oknum wartawan. Jaringan sosial ini terbentuk karena adanya rasa saling membutuhkan, memperoleh manfaat dan keuntungan yang bersifat materiel.
Implikasi dari tesis ini adalah perlunya upaya penegakkan hukum terhadap kejahatan dibidang bahan bakar minyak ini dan perbaikan sistem distribusi bahan bakar minyak, sehingga kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak terpenuhi dan kerugian negara akibat kejahatan ini dapat dicegah.
E. Daftar kepustakaan : 26 buku dan 9 dokumen, kurun waktu 1969-2002.