ABSTRAKStruktur perbankan yang sehat merupakan sasaran utama bagi industri perbankan di negara manapun juga, termasuk di Indonesia. Dengan adanya struktur perbankan yang sehat, diharapkan dapat memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengapa merger dipergunakan sebagai upaya untuk menyehatkan badan usaha perbankan, tindakan apa yang dapat dilakukan sebelum dilakukan merger dan bagaimana peran Bank Indonesia dalam pelaksanaan merger dalam rangka penyehatan badan usaha perbankan. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat eksplanatoris. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Sumber penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terdapat di perpustakaan guna memperoleh data yang terkait dengan pokok permasalahan. Untuk pengumpulan data adalah dengan melakukan studi dokumen dan untuk analisa data adalah menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa lembaga merger dipilih oleh pemilik bank atau otoritas yang
berwenang dalam upaya untuk melakukan penyehatan badan usaha perbankan, apabila upaya lain yang akan dilakukan diperkirakan tidak dapat atau tidak akan efektif untuk melakukan penyehatan bank atau apabila setelah dilakukan upaya/tindakan yang lain, ternyata tidak dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu yang relatif singkat. Adapun tindakan yang dapat dilakukan sebelum dilaksanakannya merger berupa tindakan-tindakan yang pada prinsipnya bertujuan untuk memperbaiki kinerja perbankan, diantaranya dengan menambah permodalan, restrukturisasi aset dan restrukturisasi organisasi perusahaan. Sedangkan peran Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan merger, Bl dapat bertindak secara aktif apabila prakarsa merger atas inisiatif dari BI, dan sebaliknya berperan secara pasif apabila inisiatif merger berasal dari bank yang akan melakukan merger atau badan khusus penyehatan perbankan.