Perjanjian penetapan harga dilarang karena dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan konsumen. Ada beberapa cara yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang cepat, menghindari persaingan harga yang tajam yang akan merugikan pelaku usaha dan menghilangkan pesaing (di luar kelompoknya), yaitu antara lain dengan melakukan perjanjian penetapan harga. Pelaku usaha di Indonesia ada yang belum menyadari bahwa perjanjian penetapan harga dapat menyebabkan konsumen dirugikan karena mereka tidak mempunyai pilihan kecuali harus membeli barang dan atau jasa yang tersedia di pasar dengan satu harga. Perjanjian penetapan harga merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dan diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana KPPU dalam membuktikan adanya perjanjian penetapan harga serta pendekatan hukum apa yang digunakan dalam memutus perkara perjanjian penetapan harga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif.
Obyek penelitian ini adalah putusan KPPU tentang perjanjian penetapan harga tahun 2003 dan 2005. Dalam perkara-perkara perjanjian penetapan harga yang telah diputuskan KPPU, ada perjanjian yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis, serta perjanjian penetapan harga yang bersifat horisontal dan vertikal. Selain itu pelaku usaha pada umumnya menggunakan asosiasi di bidang usaha sejenis untuk melakukan perjanjian penetapan harga, agar hasil yang dicapai lebih maksimal. Dalam beberapa perkara perjanjian penetapan harga ada peran pemerintah dalam menetapkan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu dalam membuat kebijakan, agar tidak bertentangan dengan hukum persaingan maka pemerintah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sehingga tujuan yang hendak dicapai dari undang-undang tersebut dapat tercapai secara maksimal.