Tarif rumah sakit merupakan suatu elemen yang amat essensial bagi rumah sakit yang tidak dibiayai penuh oleh pemerintah atau pihak ketiga. Rumah sakit swasta baik yang bersifat mencari laba maupun yang nirlaba harus mampu mendapatkan biaya untuk membiayai segala aktifitasnya dan untuk dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitarnya.Rumah sakit pemerintah yang tidak mendapatkan dana yang memadai untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat juga harus menentukan tarif pelayanan. Di Indonesia praktis seluruh rumah sakit apakah itu RS umum ataupun RS perusahaan atau RS swasta harus mencari dana yang memadai untuk membiayai pelayanannya. Jadi semua rumah sakit di Indonesia harus mampu menetapkan suatu tarif pelayanan.