Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkunan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja dengan tujuan agar tercipta masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera guna mencapa produktivitas kerja yang optiman. Tujuan K3 antara lain untuk melindungi tenaga kerja atas hak kesehatan dan keselamatan dalam melakukkan kesehatan dan keselamtan setiap orang yang berada di tempat kerja, sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien .