Sistem keuangan publik di Indonesia sampai saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan hubungan antara Pusat dan Daerah. Sebagian besar sumber-sumber keuangan yang potensial berada dalam kewenangan Pusat, sementara pada umumnya Daerah hanya menguasai sumber-sumber penerimaan sendiri yang kurang memadai relatif dibandingkan besar pengeluarannya. Konsekuensinya adalah Daerah menjadi amat bergantung kepada transfer dari Pusat.
Ketergantungan tersebut terasa ironis ketika negeri ini melakukan penataan ulang sistem penyelenggaraan pemerintahnnya dari sistem yang tersentralisasi menjadi sistem dengan otonomi daerah yang luas. Sejak implementasi pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, Daerah (terutama Kabupaten/Kota) memiliki kewenangan politik dan administratif yang jauh lebih luas dibandingkan era sebelumnya. namun secara keuangan tingkat ketergantungannnya secara umum menjadi lebih besar.
Upaya penguatan sumber penerimaan daerah sendiri yang telah dicoba selama ini lebih terfokus kepada identifikasi sumber-sumber penerimaan (pajak-pajak) daerah yang baru dan kurang menyentuh sumber-sumber yang potensial (pajak pusat). Kemungkinan pengalihan pajak Pusat menjadi pajak Daerah (seperti misalnya PBB) atau bagi hasil dari pajak-pajak Pusat yang potensial (selain PPh orang pribadi) masih dianggap terlalu jauh.
Akibatnya upaya tersebut kurang berhasil karena hanya berkutat pada wilayah yang memang sudah sempit atau kurang potensinya. Malah yang terjadi banyak daerah berupaya kerasa mencari sumber-sumber pajak (pungutan) baru tanpa memikirkan dampaknya kepada ekonomi biaya tinggi, serta efeknya yang distortif terhadap perekonomian.
Makalah ini membahas alternatif yang saat ini mungkin masih kontroversial yakni bagi hasil PPN kepada Daerah. Ditunjukkan disini bahwa dengan mendapat bagian dari PPN Daerah akan terpacu untuk membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. Ditunjukkan pula bahwa sangat terbuka kemungkinan baik Puat maupun Daerah akan memperoleh manfaat dari penerapan sistem bagi hasil ini.