UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Pelaksanaan hukum kewarisan Islam di Kabupaten Donggala

Zainuddin Ali; Mohammad Daud Ali, promotor; H.M. Tahir Azhary, co-promotor; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Mattulada, H. Andi, examiner; Umar Haji Syihab, examiner; Radjagukguk, Erman, examiner; R. Otje Salman Soemadiningrat, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995)

 Abstrak

Sepanjang abad ke-19 M, dianut pendapat bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam . Namun pada awal abad ke-20, Cristian Snouck Hurgronje menyerang pendapat yang sudah mapan itu, dan dikemukakannya dalil bahwa yang berlaku untuk ummat Islam di Indonesia, bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Di dalam hukum adat itu telah masuk pengaruh dan unsur-unsur hukum Islam, namun pengaruh dan unsur-unsur itu bukanlah hukum Islam lagi, melainkan hal itu telah menjadi hukum adat. Pendapat ini disambut oleh kalangan penguasa Belanda yang menjalankan.politik devide et impera, politik adu domba untuk mengukuhkan kekuasaanya. Yang diadu adalah hukum Islam dan hukum adat, dengan perumpamaan seperti membelah bambu, satu diinjak dan satu lagi diangkat.
Pendapat Cristian Snouck Hurgronye itu, kemudian dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (1) Indische Staatsregeling 1929, dikembangkanlah secara sistematis berbagai teori tentang hukum adat yang dihadapkan kepada hukum Islam oleh tokoh-tokoh hukum adat seperti van Vollenhoven, Betrand ter Haar, dan pengikut-pengikutnya. Mulailah, pada bagian pertama abad ke-20 ini, hukum Islam disingkirkan secara teratur dari kehidupan hukum positif di nusantara ini. Upaya ini mencapai puncaknya pada tahun 1937, dengan dicabutnya wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan dan Timur untuk mengadili sengketa kewarisan menurut hukum Islam.
Politik hukum kolonial Belanda di atas, selain menimbulkan keresahan para penghulu, pemimpin-pemimpin Islam, is juga mengakibatkan penulis-penulis Barat/Belanda menampakkan pertentangan antara hukum Islam dengan hukum adat di Indonesia, terutama soal waris di Minangkabau, yang digambarkan sebagai dua unsur yang bertentangan. Menurut mereka konflik hukum kewarisan adat dengan hukum kewarisan Islam tidak mungkin disesuaikan.

 File Digital: 2

Shelf
 Pelaksanaan hukum-Full text (D 0029).pdf :: Unduh
 D29-Ringkasan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Disertasi Membership
No. Panggil : D29
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 499 pages + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D29 07-18-265616641 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 91386
Cover