ABSTRAKPertama-tama disertasi ini menguraikan secara deskriptif dan analitis masalah pengaturan kehamilan sebagaimana diatur dalam pasal 283 dan pasal 534 Kitab Undangundang Hukum Pidana (walaupun disebut sebagai pencegahan kehamilan dalam pasal-pasal itu).
Pasal-pasal tersebut dalam zaman pembangunan seperti sekarang ini tampaknya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan dianggap menghambat dalam pengaturan kehamilan yang telah merupakan Program Pemerintah sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara. Garis- garis Besar Haluan Negara sebagaimana ditetapkan dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1978 dan TAP MPR Nomor : II/MPR / 1983 menyatakan bahwa kebijaksanaan kependudukan yang perlu ditangani antara lain adalah mengenai pengendalian kelahiran. Pengendalian kelahiran dimaksudkan agar pertambahanpenduduk tidak ntelebihi kapasitas produksi yang tersedia, sehingga pemenuhan kebutuhan dapat seimbang dengan daya dukung lingkungan.
Pengaturan kehamilan mencakup pencegahan kehamilan dan pengendalian kelahiran. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa untuk tidak terjadinya kelahiran perlu dilakukan pencegahan kehamilan. Jadi, pengaturan kehamilan adalah mengatur kehamilan agar supaya anak yang dilahirkan sesuai dengan keinginan dan perencanaan keluarga.
Pengaturan kehamilan terutama bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia dan penduduk yang mutlak harus dilaksanakan bagi berhasilnya pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan tan dang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya disertasi ini menganalisa pula masalah pengguguran kandungan yang diatur dalam pasal - pasal 299, 346, 347, 348 dan 349 Kitab undang-undang Hukum Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan dengan tegas tanpa melihat alasan apapun bahwa barangsiapa memenuhiunsur-unsur ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan hukuman.