Penelitian ini bertujuan membahaas kebijakan pertanahan tahun 1966-1998 dan implikasi yang muncul akibat orientasi pembangunan ekonomi yang berfokus pada pencapaian pertumbuhan yang tinggi. Mas Orde Baru (1966-1998) disebut sebagai masa penyimpanan pelaksanaan UUPA. Masa tersebut menghasilkan lebih banyak kebijakan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah dibandingkan kebijakan mengenai penguasaan pemilikan tanah (andreform) dan tata guna tanah. Kebijakan pertanahan selama tahun 1955-1998 telah merubah peranan dan fungsi tanah menurut UUPA yaitu dari tanah sebagai aset untuk mencapai kemakmuran rakyat menjadi tanah hanya sebagai faktor produksi (barang ekonomi) belaka. Peranan negara dalam bidang pertanahan pada masa itu justru dijadikan alat untuk mendukung berjalannya sistem pemerintahan orde baru. rekomendasi kebijakan pertanahan di masa mendatang diarahkan untuk merevis UUPA dan peraturan perundang-undangan turunannya antara lain dengan memberikan akses yang sama bagi setiap warga negara terhadap tanah yang juga merupakan hak dasar manusia, memberikan informasi yang luas tentang pertanahan karena sifatnya sebagai barang ekonomi yang spesifik (khas), antisipasi terhadap kecendrungan perubahan struktur perekonomian ke arah sektro sekunder dan tersier, memberikan arah yang tegas terhadap kebijakan ranah pedesaan (pertanian) dan kebijakan tanah perkotaan (non pertanian) dan internalisasi semangat otonomi daerah di dalam kebijakan pertanahan.