Tesis ini berfokus pada pembahasan pembuatan perjanjian antara kedua pihak yang sepakat untuk melakukan jual-beli via internet, serta masalah terjadinya sengketa pada perjanjian jual-beli yang dilakukan melalui media internet.
Hasil penelitian menunjukan terdapat kesepakatan pada perjanjian jual-beli melalui internet, seperti yang juga terjadi pada perjanjian jual-beli konvensional. Namun dalam melakukan kesepakatan, penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung dalam arti kedua pihak hadir secara fisik untuk menyampaikan kehendak dalam suatu perjanjian.
Jika dikemudian hari terjadi perselisihan antara apa yang dikehendaki dengan apa yang dinyatakan oleh salah satu pihak, maka pernyataan itulah yang dijadikan sandaran bagi pihak lainnya untuk menuntut prestasi.
Terdapat pola untuk mencapai sepakat dalam transaksi elektronik yang dikenal dengan 3 klik. Klik pertama: calon pembeli melihat penawaran. Klik kedua: calon pembeli menerima penawaran tersebut, dan klik ketiga merupakan peneguhan dan persetujuan calon penjual/penawar terhadap penerimaan calon pembeli.
Jika ada salah satu pihak wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut pelaksanaan prestasi sesuai dengna Hukum Acara Perdata.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian dengnan litigasi di pengadilan.