Peraturan dalam bidang lembaga notariat berakar pada "Notariswet? peninggalan Belanda. Peraturan Jabatan Notaris (PJN) termasuk hukum publik, sehingga ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Namun dalam era globalisasi dan teknologi informasi, dirasakan ketinggalan zaman, terutama untuk menanggapi, apakah kini para pihak masih harus menghadap Notaris dan Notaris harus membacakan akta, karena harus rnemenuhi kewajiban menyusun, membaca dan menandatangani akta (verlijden). Keinginan serba praktis dan cepat, baik bagi para pengguna jasa Notaris, maupun Notaris sendiri, menimbulkan fenomena pembuatan akta yang dikenal dengan istilah akta terbang. Untuk melakukan perubahan, kini dalam era teknologi informasi ini, diperlukan pemahaman bahasa Inggris oleh para Notaris, sehingga akan membantu untuk memahami tentang teknologi informasi, Hukum Perdata Internasional dan Cyber Law. Mini dimungkinkan untuk melakukan pembacaan akta melalui teleconference dan videoconference dan penanda tanganan akta melalui tanda tangan elektronik (electronic signature), tanda tangan terkunci (secure signature) dan atau tanda tangan digital (digital signature) dan dikirim melalui lampiran e-mail. Namun, selama belum ada peraturannya, jika Notaris melanggar verlijden, maka akta yang dibuatnya akan senilai akta di bawah tangan. Sebagai terobosan sebaiknya dilakukan reformasi PJN, kalau tidak, akan memberi kesan dibiarkannya pelanggaran itu berulang-ulang. Sekarang ini, berlomba dan berpacu dengan waktu dan tidak membiarkan perangkat hukum yang mengatur Notaris tertinggal dan terasing baik dikalangan para pengguna jasa Notaris sendiri maupun dikalangan masyarakat pada umumnya.