Persetujuan dan perizinan penyelenggaraan penanaman modal, baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh penanam modal (investor) sebelum pihaknya melakukan penanaman modal. Untuk itu persetujuan dan perizinan penanaman modal menjadi salah satu pertimbangan panting bagi para penanam modal yang akan melakukan penanaman modal di suatu wilayah. Persetujuan dan perizinan penanaman modal yang mudah, sederhana, dan tidak berbelit-belit merupakan salah satu pertimbangan, bahkan dapat juga berperan sebagai salah satu pendorong bagi penanam modal untuk melakukan penanaman modal. Disamping pertimbangan ekonomi atau keuntungan (profit) yang bakal diperoleh dari penanaman modal yang akan dilakukannya. Selain itu, para penanam modal juga memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti kondisi keamanan, perburuhan, perpolitikan, kepastian hukum dari negara yang akan menjadi tempat mereka menanamkan modalnya.
Berkaitan dengan persetujuan dan perizinan penanaman modal, maka untuk mendorong penanaman modal di tanah air Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Pelayanan Satu Atap. Keputusan presiden tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan persetujuan dan perizinan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Dengan keputusan presiden tersebut bahwa pelayanan persetujuan dan perizinan dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan sistem pelayanan satu atap (one roof service). Pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal merupakan suatu kebutuhan yang telah lama ditunggu dan dinantikan oleh para penanam modal. Namun konsep pelayanan dengan sistem satu atap yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tersebut berdasarkan perspektif penanam modal belum menunjukkan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi penanam modal. Terutama sekali ketentuan untuk mendapatkan persetujuan dan perizinan penanaman modal yang hams dilakukan di BKPM.
Para penanam modal menginginkan dan membutuhkan pelayanan dengan sistem satu atap untuk memperoleh persetujuan dan perizinan penanaman modal dapat dilakukan di daerah melalui intansi penyelenggara penanaman modal yang terdapat di daerah dimana penanaman modal akan dilakukan. Menariknya bahwa konsepsi persetujuan dan perizinan penanaman modal telah mengalami perubahan dan perkembangan dan waktu ke waktu. Namun konsepsi pelayanan persetujuan dan perizinan penanaman modal dengan sistem satu atap yang terdapat dalam keputusan presiden tersebut lebih terlihat pada upaya untuk mengembalikan sentralisasi persetujuan dan perizinan penanaman modal dari pada memberikan pelayanan yang mudah dan sederhana kepada para penanam modal.