Penafsiran penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi nasional. Dalam melakukan kegiatan usahanya, BUMN memiliki tugas ganda yaitu disamping melaksanakan program Pemerintah sebagai lembaga politik, juga sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan untuk menjadi sumber pemasukan keuangan Pemerintah. Dengan tugas ganda tersebut, mendorong Pemerintah untuk memberikan proteksi dan intensif kepada BUMN. Namun proteksi dan intensif tersebut telah menjadikan iklim persaingan usaha yang tidak sehat serta maraknya praktek monopoli. Pengelolaan BUMN yang tidak profesional, menjadikan BUMN sebagai sebuah badan usaha yang lemah dan tidak mampu untuk berkompetisi dalam persaingan usaha, baik di pasar domestik maupun global. Keadaan BUMN, khususnya BUMN di bidang perbankan, semakin terpuruk ketika pada tahun 1997-1998 krisis perekonomian yang membuka borok-borok kerapuhan fundamental ekonomi, melanda negara kita.
Bank-bank nasional dalam kesulitan besar bahkan peringkat internasional bank-bank besar terus menurun ke level terbawah. Keadaan semakin parah ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kesehatan perbankan kita, hat ini mengakibatkan terjadinya penarikan dana mendadak secara besar-besaran.
Akhirnya restrukturisasi perbankan menjadi salah satu jalan memulihkan perekonomian kita. Beberapa faktor yang mendorong dilakukannya restrukturisasi di bidang perbankan, adalah deregulasi di bidang perbankan sebelum krisis yang terlalu Ionggar tanpa diimbangi oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance khususnya oleh para pelaku usaha dan kurangnya pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha perbankan. Melalui serangkaian kebijakan restrukturisasi perbankan, diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap sistem keuangan dan perekonomian kita, mengupayakan agar perbankan kita menjadi lebih solven sehingga dapat kembali berfungsi sebagai lembaga perantara yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk berdasarkan UU No. 1011998, pada tanggal 2 Oktober 1998, merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, bergabung menjadi PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.
Pasca pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, sebagai salah satu bagian program restrukturisasi di bidang perbankan, berdampak pada perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia, misalnya saja untuk masalah penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam UU Perseroan Terbatas maupun UU Pasar Modal, Independensi B1 berdasarkan UU No. 23/1999 dan Pembentukan BPPN sebagai sebuah lembaga khusus yang diamanatkan oleh UU No. 10/1998.