Tesis ini dimaksudkan untuk rnendalami bagaimana prelindungan hak cipta bagi penulis buku di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa buku merupakan jendela dunia sebab dengan buku kita bisa belajar apa saja untuk mengasah penalaran dan intelegensia bangsa. Namun demikian bagi penulis buku saat ini terganjal oleh maraknya praktek-praktek pembajakan buku yang dapat mematahkan semangat para penulis maupun penerbit, dan banyak pihak yang dirugikan dengan praktek semacam ini.
Penulis mengajukan permasalahan bagaimana Undang-Undang Hak Cipta melindungi penulis buku, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku dan akibatakibatnya, siapa saja yang dirugikan dan bagaimana usaha penegakan hukumnya. Akibat yang jelas adalah timbulnya kerugian dari bidang ekonomi karena hak ekonomi penulis terampas, juga penerbit maupun negara. Dengan adanya pembajakan buku yang matting hanyalah para pelaku dengan modal seadanya akan mendapatkan hasil yang berlimpah. Sebaliknya penulis, penerbit dan negara yang rugi. Mengingat hal semacam ini Undang-undang Hak Cipta mencoba mengatur dan memuat sanksi yang cukup keras terhadap para pembajak, namun patut disayangkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya, sedangkan para penegak hukum belum optimal dalam penegakan Undang-Undang Hak Cipta, sering dijumpai aparat kurang mendukung pemberantasan pembajakan buku. Apabila terjadi pembajakan buku dan pelakunya tertangkap tidak diproses jalur hukum tetapi diselesaikan secara ekonomi dalam arti dengan damai. Jalan ini sebenarnya tidak terlalu salah karena lebih menguntungkan, namun dalam pembelajaran penegakan hukum tidak akan terwujud, karena membuka terjadinya praktek KKN. Kondisi yang demikian ini dapat dikarenakan budaya hukum di Indonesia masih relatif rendah, padahal budaya hukum merupakan kunci bagi tercapainya suatu pembangunan sistem hukum di suatu negara.
Akhirnya penulis mengambil kesimpulan dan mengajukan saran sebagai berikut :
a. Hak cipta penulis buku sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan aturan internasionalpun sudah dicakup di dalamnya karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional yang menyangkut hal itu.
b. Pembajakan buku di Indonesia dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek social budaya, hukum maupun ekonomi.
c. Dalam penegakkan hukum masih terjadi hambatan-hambatan yang terutama di bidang struktur, dan budaya hukum.
Saran :
a. Penegakkan hukum dalam kasus pembajakan buku seyogyanya diterapkan secara konsisten, melalui pendekatan hukum bukan pendekatan ekonomi.
b. Prinsip pengadilan yang cepat dan murah diusahakan secepat mungkin dapat diwujudkan sehingga masyarakat akan lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum bukan pendekatan ekonomi.
c. Segera diterbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.