Perjanjian Fidusia harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia supaya memiliki jaminan kepastian hukum khususnya terhadap kreditur apabila debitur wanprestasi. Permasalaban dalam tesis ini adalah mengenai kedudukan akta notaris dan peranan notaris dalam perjanjian kredit jaminan fidusia dalam praktek serta pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia baik sebelum maupun sesudah berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia di Jawa Timur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan mengambil lokasi penelitian di Kota Malang dan Surabaya, dengan narasumber 6 (enam) bank di Malang dan Surabaya, 6 (enam) notaris di Malang dan Surabaya, dan 4 (empat) orang debitur yang melakukan perjanjian jaminan fidusia di Malang dan Surabaya.
Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik dimana akta notaris tersebut memiliki kepastian hukum dalam pembuktian tentang isi akta. Sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Jaminan Fidusia maka jaminan fidusia harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Tanpa dibuat oleh notaris maka perjanjian fidusia tidak memiliki kepastian hukum karena akta yang dibuat tidak otentik.
Perjanjian fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya ada di setiap propinsi, hal ini menyebabkan banyak sekali perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan. Namun dalam prakteknya baik sebelum maupun sesudah berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia di Jawa Timur tidak semua perjanjian jaminan fidusia didaftarkan Pada dasarnya pendaftaran jaminan fidusia memberi jaminan kepastian hukum terhadap Benda yang dibebani jaminan fidusia, memberi hak preferent dan memenuhi asas publisitas.
Hendaknya lebih digalakkan mengenai sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran fidusia. Salah satunya dengan penertiban biaya pendaftaran dan didirikan Kantor pendaftaran fidusia di tiap kota untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran jaminan fidusia.