Pidana denda merupakan sanksi pidana yang tergolong tua. Beberapa negara dalam pelaksanaannya pada awalnya bersifat keperdataan, karena berhubungan dengan ganti kerugian. Pada perkembangan selanjutnya pidana denda tidak lagi berhubungan dengan ganti kerugian, melainkan menjadi sanksi pidana.
Perkembangan teori pemidanaan mulai dari teori pembalasan, teori tujuan dan teori gabungan mencari jawaban atas kebaradaan dan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan kepada pelaku kejahatan yang awalnya sebagai balasan atas tindak pidana yang telah dilakukan kemudian berkembang menjadi penjatuhan pidana, seyogyanya memberikan manfaat baik kepada masyarakat maupun kepada pelaku kejahatan. Perkembangan teori pemidanaan ini kemudia.n menjadi penyebab berkembangnya pidana denda.
Pada perkembangan, Di Indonesia Pidana denda semakin banyak dipergunakan sebagai ancaman sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, antara lain adalah pada kejahatan psikotropika dan narkotika. Akan tetapi, pencantuman ancaman pidana denda tersebut adalah untuk memperberat ancaman sanksi pidana kepada pelaku kejahatan. Hal ini karena ancaman pidana denda merupakan kumulatif dari ancaman sanksi pidana penjara, sehingqa dengan demikian penjatuhan pidana kepada pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika adalah pidana penjara dan pidana denda.
Bukti lain pidana denda berkembang pesat di Indonesia adalah bahwa dalam rancangan KUHP juga banyak menggunakan ancaman pidana denda sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara. Pengaturan mengenai pidana denda dalam rancangan KUHP mengatur ancaman pidana denda secara kategori, mengatur sistem penerapan sanksi pidana denda, mengatur batas waktu dan cara pembayaran denda, serta mengenai tindakan paksaan serta pedoman penjatuhan pidana denda. Pidana denda akan semakin sering diterapkan karena semakin dipandang sebagai sanksi pidana yang mampu memenuhi tujuan pemidanaan, yaitu bukan untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, melainkan untuk pencegahan, pembinaan dan penyelesaian konflik.