Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran kepabeanan (customs) dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual; implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia apakah dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia; kendala yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan lntelektual di Indonesia dan bagaimana upaya mengatasinya. Hasil penelitian adalah pertama, dalam rangka perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, kepabeanan (customs) berperan dalam posisinya diperbatasan negara untuk melaksanakan "border enforcement", berupa tindakan penangguhan pengeluaran barang impor 1 ekspor hasil pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual. Kedua, implementasi the TRIPs Agreement dalam peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan di Indonesia (tepatnya dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan) dapat memberikan kontribusi terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, karena disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menangguhkan sementara atau menghentilkan barang ekspor-impor yang diduga melakukan pelanggaran Hak Merek dan Hak Cipta yang diliridttngi di Indonesia yang berarti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut serta membantu menghindari irtasuknya barang-barang palsu ke Indonesia. Ketiga, beltirh adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Urtdang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sehingga menjadi hambatan terhadap pelaksanaan presedur penangguhan pengeluaran barang yang ntelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; pelaksanaan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih relatif barn, sehingga masih diperlukan berbagai perbaikan, pembenahan dan penyempumaan, baik terhadap sumber daya manusia, maupun perangkat sarana dan prasarana yang tersedia; terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi dan menimbulkan terjadinya kejahatan Hak atas Kekayaan Intelektual yang tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang dipengaruhi oleh aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek budaya. Saran yang diajukan adalah pertama, perlu segera diadakannya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan. Kedua, diperlukan kerjasama dan pemilik 1 pemegang hak untuk menyampaikan informasi tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual dan juga kerjasama serta koordinasi perlu ditingkatkan dengan aparat penegak hukum lainnya. Ketiga, Harus ada ketegasan dan aturan-aturan pembaasan izin memasukkan suatu barang tertentu, atau komponen untuk pembuatan software, atau untuk pembuatan optical disc, atau yang memberikan fasilitan untuk membuat barang bajakan.