Kredit macet yang terjadi dalam masyarakat dapat diselesaikan melalui lembaga yang bersifat yudisial maupun di luar lembaga yang bersifat yudisial. Proses penyelesaian melalui lembaga yang bersifat yudisial banyak menghadapi hambatan sehingga penyelesaiannya menjadi tidak efektif dan ekonomis. Berbeda dengan penyelesaian di luar lembaga yang bersifat yudisial yang dilakukan dengan cara damai dan sukarela yang penyelesaiannya lebih efektif dan ekonomis. Dengan demikian sangat beralasan apabila dalam penyelesaian kasus kredit macet antara PT. CS sebagai debitur dengan PT. Bank A sebagai kreditur, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut secara damai dan sukarela.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pokok permasalahannya adalah mengapa perjanjian perdamaian yang dibuat Notaris sebagai alternatif untuk menyelesaikan kredit macet, bagaimana proses penyelesaian kredit macet melalui perjanjian perdamaian, dan apakah kelebihan perjanjian perdamaian dalam menyelesaikan masalah kredit macet.
Dalam melakukan penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sebagai jawaban atas permasalahan pertama adalah karena penyelesaian kredit macet yang dilakukan melalui lembaga yang bersifat yudisial banyak menghadapi hambatan/kendala sehingga penyelesaiannya menjadi tidak efektif dan ekonomis maka perjanjian perdamaian yang dibuat Notaris dijadikan alternatif penyelesaian kredit macet.
Untuk jawaban atas permasalahan kedua bahwa prosesnya diawali dengan pinjaman kredit oleh debitur kepada kreditur, kemudian debitur tidak mampu lagi untuk membayar hutangnya sehingga sebagai penyelesaiannya dilakukan secara damai dan sukarela dengan membuat perjanjian perdamaian di hadapan Notaris dimana debitur menyerahkan barang agunannya kepada kreditur sebagai pembayaran hutangnya. Debitur membuat Akta Kuasa untuk menjual kepada kreditur untuk menjual barang agunannya sebagai alat pembayaran hutang. Sedangkan kelebihan dari perjanjian perdamaian adalah mudah, terjaga kerahasiannya, cepat, dan mudah.