Perusahaan asuransi syariah, yang operasional usahanya berdasarkan syariah Islam merupakan alternatif yang ada bagi kaum muslim sebagai pengganti asuransi konvensional. Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang asuransi syariah belum ada, sehingga pelaksanaan asuransi syariah tetap menggunakan kaidah-kaidah perasuransian global, yaitu mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Penulis mengadakan penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian pertanggungan pada PT. Asuransi Takaful Umum (dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor).
Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum asuransi di. Indonesia apabila dikaitkan dengan asuransi menurut syariah, bagaimana pelaksanaan perjanjian (akad) pertanggungan asuransi kerugian (dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor) pada PT. Asuransi Takaful Umum, serta apakah klausula-klausula perjanjian pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang dituangkan dalam polis asuransi kerugian kendaraan bermotor pada perusahaan ini telah memenuhi ketentuan-ketentuan seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang Asuransi dan syariah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang didapat dari hasil observasi dan wawancara dan data sekunder, yaitu data yang didapat dari berbagai literatur dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan permasalahan di atas.
Pelaksanaan perjanjian (akad) asuransi kendaraan bermotor (ABROR) pada perusahaan ini ditandai dengan adanya penandatanganan formulir surat permintaan takaful (ABROR) oleh peserta dan dengan diterbitkannya polls oleh penanggung, yang merupakan suatu bentuk kesepakatan kedua belah pihak. Operasional perusahaan ini menjauhi larangan-larangan bermuamalat dalam Islam, yaitu tidak mengandung unsur aharar (probabilitas atau risiko), maisir (perjudian), riba (bunga) dan juhala (ketidakpastian). Akad yang dilakukan adalah akad tabarru' dan apabila tidak terjadi klaim maka perusahaan akan memberikan pengembalian berupa uang bagi hasil (nisbah) kepada pesertanya. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang berkaitan dengan ketentuan tentang akad tijarah dan tabarru'. Dalam praktik asuransi syariah terdapat perbedaan pendapat mengenai akad tabarru'. Sebagian asuransi syariah dalam praktiknya memberikan bagi hasil apabila terjadi surplus dana tabarru', namun sebagian lagi asuransi syariah tidak membagikan dengan alasan bahwa tabarru' adalah dana yang sudah diikhlaskan peserta untuk tolong menolong, sehingga peserta tidak perlu mengharapkan pengembalian kecuali pahala dari Allah SWT.