Seringkali notaris dihadapkan pada keinginan klien untuk membuat perjanjian kawin yang dikehendaki oleh masing-masing calon suami isteri. Adanya legalitas perkawinan dari segi agama dan hukum administrasi harus dibaca dalam "satu tarikan nafas", artinya sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara pada saat yang bersamaan. Tetapi dalam praktek, hal tersebut dapat terjadi tidak pada saat bersamaan, artinya ada tenggang waktu yang lama antara perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaannya dengan pencatatan atau dicatat pada instansi yang berwenang. Hal tersebut akan menjadi masalah dari segi hukum, jika setelah mereka kawin (dan sesuai pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) ternyata mereka berkeinginan untuk membuat perjanjian kawin. Menurut pasal 147 KUHPerdata jo pasal 29 UU No. 1 Thn. 1974 bahwa perjanjian kawin harus dibuat "pada waktu" atau "sebelum perkawinan dilangsungkan" dengan lain kata perjanjian kawin tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.
Dari kalimat tersebut timbul permasalahan: Dapatkah suami-isteri yang telah lama kawin berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Thn. 1974 membuat perjanjian kawin dengan alasan perkawinan belum ditindak lanjuti berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974? Dapatkah perjanjian kawin tersebut dibuat dengan alasan perkawinan belum dicatatkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Thn. 1974?
Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari tesis ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan, yaitu notaris diharapkan dapat melakukan `penemuan hukum', maksudnya notaris dapat membuat perjanjian kawin asalkan suami isteri tersebut mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar diizinkan untuk membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin yang dibuat oleh notaris tersebut harus dicatatkan dan/atau disahkan bersamaan dengan pencatatan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil setempat.