PERUBAHAN demi perubahan terjadi dalam sejarah dunia. Hingga sampai pada suatu masa yang disebut era globalisasi, seperti yang kini sedang terjadi. Yalta suatu masa dimana muncul harapan akan terjadi perubahan yang berarti dalam kehidupan ini, khususnya di bidang perekonomian. Runtuhnya Uni Soviet pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an menandai telah berakhirnya sistem pemerintahan perekonomian-perencanaan terpusat. Dengan runtuhnya negara sosialis komunis Uni Soviet, maka peta perekonomian mengalami babak baru, dari yang semula memiliki dua ideologi, kini tinggal ideologi kapitalisme pakar.
Beberapa konsep perekonomian dunia yang muncul dari Para pakar ekonomi di wilayah ideologi tersebut, seperti konsep ekonomi makro, ekonomi mikro, fiskal, moneter dan juga konsep pembangunan ekonomi dengan segala kebijakan serta instruinen yang menjadi variabel-variabelnya. Dalam implementasinya, konsep-konsep ini menghasilkan out put, yang hingga kini dapat dikatakan sangat mengecewakan. Apa yang diharapkan untuk dapat mencapai kesejahteraan um= (welfare economic) belum terealisasikan. Setelah muncul ketidakpuasan dari masyarakat atas sistem kanan ini (kapitalisme), muncul pertanyaan apakah kemudian perekonomian akan kembali digerakkan ke kiri (kembali pada sosialisme). Jika demikian yang terjadi, berarti tidak ada kemajuan dalam pembangunan.
Dalam pembangunan ekonomi terdapat suatu institusi perekonomian yang memiliki peranan panting yaitu lembaga keuangan, sebagai lembaga perantara (intermedation) antar pemilik modal dan investor yang mana dapat menggerakan pertuinbuhan ekonomi dengan lebih cepat, sehingga terciptalah lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan lembaga keuangan ini diciptakan dalam sebuah proses yang relatif lama. Berawal dari masyarakat yang berpendapatan, dimana mereka kemudian melakukan kegiatan konsumsi dan transaksi pembayaran nilai, lain sisa pendapatan tersebut disimpan dalam bentuk tabungan (saving) dan dari kegiatan saving tersebut orang melakukan investasi. Pada zaman dulu masyarakat menyimpan uangnya di tempat-tempat yang dilindungi, tidak diketahui orang dan sebagiannya digunakan untuk membeli aset seperti tanah, petemakan atau yang lainnya (dalam bentuk -real ase1). Pada masyarakat modern sisa uang tersebut disimpan pada lembaga keuangan (financial asel) dengan harapan bahwa uang tersebut akan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Dalam melakukan transaksi, zaman dahulu digunakan sistem barter dan pada masa selanjutnya terciptalah uang sebagai alat tukar dalam pembayaran, maka beredarlah koin-koin emas dan perak dalam berbagai jenis dan nilai intrinsiknya, sehingga diperlukanlah lembaga yang mengembangkan keahlian dalam membantu menyeleksi dan memilah-milah berbagai jenis uang ini maupun kesehatan (Drs.Amir R.Batubara, hal. 6). Pada akhirirya terbentuklah sebuah lembaga keuangan yang berperanan seperti bank, asuransi, pasar modal, dan institusi lain-lain. Lembaga keuangan sebagai perantara (mediator) antar pemilik uang dengan investor.
Pengolahan lembaga keuangan selama ini menggunakan sistem konvensional yang mana sistem tersebut ternyata gagal, tidak mampu memperbaiki ekonomi, salah satu permasalahannya adalah ketidakseimbangan ekonomi makro yang dicenninkan dalam angka pengangguran dan inflasi yang tinggi, defisit neraca pembayaran yang sangat besar, depresi nilai tukar mata uang yang kelanjutan, dan beban utang yang berat. Problem lainnya adalah kesenjangan pendapatan dari kekayaan yang sangat lebar di antara golongan-golongan yang berbeda-beda di setiap negara (Umer Chapra, 1999, hal l). Dengan ini membuktikan bahwa sistern konvensional tidak optimal dalam menggunakan sumber ekonomi yang ada, oleh karena itu sistem keuangan syariah sebagai solusi dalam memperbaiki ekonomi yang buruk dengan dilandaskan pada aqidah yang bertanggung jawab pada Allah Sang Pencipta serta peraturan-peraturan dan nilai dalam sistem keuangan syariah yang menguntungkan sate sama lain. Semakin jelas untuk dijadikan solusi dalam dalam perekonomian khususnya di dalarn memanfaatkan sumber-sumber keuangan masyarakat baik produksi atau sendiri.
Salah satu fungsi keuangan syari-ah adalah berkcwajiban bagi kaum yang mampu untuk membantu kaum yang lemah (Du'afa) dengan memberi zakat seperti yang ada di lembaga keuangan syari'ah, berarti dalam sistem keuangan syari.ah sistem pembagian kekayaan semakin merata, yang berbeda dengan sistem kovensional yang memungkinkan terjadinya periguasaan sumber ekonomi sepihak.