Bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam alinea ke N Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), adalah: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka diselenggarakanlah pembangunan disegala bidang aspek kehidupan yang sekaligus juga membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Soerjono Soekanto pengertian pembangunan secara sederhana dapat dikatakan merupakan suatu proses yang dialami oleh suatu masyarakat yang menuju kepada keadaan hidup yang lebih baik, proses mana pada umumnya direncanakan serta dilakukan dengan sengaja.
Dari rumusan tersebut diatas, dapat dikatakan dengan kalimat yang lain, bahwa untuk menuju keadaan hidup yang lebih baik mau tidak mau, suka tidak suka pembangunan yang dilaksanakan haruslah pembangunan yang memajukan perekonomian disamping memajukan juga bidang-bidang yang lain.
Menurut rencana pembangunan nasional transisi yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangnan Nasional untuk tahun 2005 setelah tidak ada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dibuat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bahwa tujuan pembangunan bidang ekonomi diarahkan untuk mengembangkan perekonomian yang berdaya saing melalui percepatan kebangkitan sektor rill dengan penggerak sektor industri yang didukung oleh pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA). Menggerakan sektor industri ditempuh dengan berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan produktivitas usaha kecil menengah melalui penciptaan iklim kondusif, peningkatan akses kepada sumber daya produktif serta pengembangan keunggulan kompetitif dan pembukaan mitra usaha baru yang berorientasi pada pertumbuhan dan jenis-jenis usaha inovatif, serta memanfaatkan sumber daya lokal.
Dengan demikian kedudukan usaha kecil dalam hiruk pilcuknya proses pembangunan perekonomian di Indonesia sangatlah strategis. Kedudukan strategis tersebut disebabkan karena usaha kecil diperkirakan dapat banyak menyerap tenaga kerja, ikut melancarkan peredaran perekonomian dan mampu mendukung perkembangan perusahaan besar.