Masalah pokok yang ingin dibahas oleh tesis ini adalah tentang penerapan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, tema desentralisasi dan otonomi daerah telah cenderung mendominasi wacana di bidang kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Gejala ini bisa dibaca sebagai kebangkitan kesadaran masyarakat akan makna reformasi di bidang pemerintahan terhadap masa depan kehidupan bangsa.
Otonomi daerah adalah kebijakan desentralisasi pemerintahan pasca orde baru yang paling Iuas tingkat penerimaannya. Respons seluruh lapisan masyarakat terhadap kebijakan ini pada dasarnya bersifat positif. Namun tetap diakui bahwa terdapat berbagai sorotan terhadap kebijakan ini antara lain yang menyangkut komitmen pemerintah pusat, kinerja pemerintah daerah dan berbagai faktor yang berkenaan dengan cara implementasinya.
Sehubungan dengan itu, menarik untuk dikaji, bagaimana perkembangan penerapan desentralisasi itu, faktor-faktor apa saja sebetulnya yang mendorong negara kita menerapkan prinsip desentralisasi. Apakah karena pemerintahan sentralistis dimasa lampau telah menerapkan sistem politik otoriter? Memang sistem politik orde baru telah menuai banyak ketidakpuasan yang perlahan dihawatirkan akan menimbulkan proses disintegrasi bangsa. Ketidakpuasan daerah yang pada awalnya hanya dilakukan secara terselubung, belakangan telah ditunjukkan secara terbuka.
Pertanyaannya adalah apakah kebijakan desentralisasi itu sebuah pilihan atau keterpaksaan? lalu apa implikasi keberlanjutan kebijakan ini? Jika ini sebuah pilihan maka ia berpijak pada teori yang mana, dampak apa saja yang kemudian muncul dalam implementasi selama beberapa tahun ini, serta hal apa saja yang diprediksi akan muncul atas penerapan kebijakan ini. Perkembangan ini penting ditelusuri, mengingat sebagaimana disebutkan diatas bahwa tema desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia merupakan topik yang tidak pemah berhenti dibicarakan orang sebagai konsekwensi pergeseran paradigma pemerintahan.
Sebagaimana diketahul format kebijakan politik yang menyangkut desentralisasi dan otonomi daerah dalam konstitusi diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Kemudian pada tataran konsepsi kenegaraan prinsip ini diatur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2004 (yang sebelumnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999) tentang Pemerintahan daerah.
Tahun 1999 merupakan titik balik penting sejarah desentralisasi di Indonesia. Islam waktu yang cukup lama, orde baru telah menggiring pemerintah Indonesia menjadi agen utama pembangunan nasional. "Pembangunan" dimasa lampau dijadikan sebagai landasan nilai yang menjadi acuan dari semua kebijakan pemerintahan, sementara "GBHN dan Repelita".