Hak turut serta dalam pemerintahan adalah salah satu hak yang diakui oleh dunia internasional dan banyak negara di dunia. Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi juga mengakui dan melindungi hak ini, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, serta dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 ayat (1), (2), dan. (3). Perincian hak ini yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum, hak turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau melalui wakil yang dipilihnya, hak untuk duduk dalam jabatan pemerintahan, serta hak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Melihat perincian hak ini jelas sekali bahwa hak ini berkaitan erat dengan asas demokrasi, karena dalam demokrasi, dituntut suatu interaksi yang aktif antara rakyat dan pemerintahnya, sebagaimana dimaksudkan dengan hak ini. Sayangnya dalam sejumlah negara yang 'mengaku' menganut asas demokrasi, dengan diadakannya sistem Pemilihan Umum sudah dianggap telah menjalankan demokrasi dan mewujudkan hak turut serta dalam pemerintahan. Hal inilah yang kemudian ingin dicermati dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Bagaimana sesungguhnya kedududukan hak turut serta dalam pemerintahan, dalam tatanan konsep demokrasi di Indonesia. Hal ini mulai dicermati mulai kurun waktu masa transisi demokrasi yang terjadi pasca runtuhnya orde baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada bulan Mei 1998. Kurun waktu ini dipilih karena pada masa ini hak asasi Manusia di Indonesia mulai diperjuangkan kembali dan pelaksanaan asas demokrasi semakin berkembang, terutama dengan lahirnya undang-undang ham dan sejumlah perundangundangan politik. Sistem perpolitikan di Indonesia juga mulai berubah terutama dengan diterapkannya kembali sistem multi partai dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Mekanisme, pengawasan kepada pemerintah juga makin baik dengan berkembangnya kebebasan pers. Namun semua itu terasa jelas sekali masih terjadi ketimpangan dan carut marut disana-sini. Sehingga bagaimana sesungguhnya kedudukan hak turut serta dalam pemerintahan dalam tatanan konsep demokrasi di Indonesia merupakan hal yang masih harus ditegaskan dan dibenahi.