Market keandalan dan ketepatan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan, termasuk disklosurnya merupakan hal yang penting untuk mendapatkan kepercayaan dari investor di pasar modal. Beberapa peristiwa negatif baik di Indonesia dan di negara maju menunjukkan bahwa tingkat keandalan dan ketepatan laporan keuangan masih belum seperti yang diharapkan. Kongres Amerika bereaksi dengan mengeluarkan suatu undang-undang (Act) yangdisebut Sarbanes-Oxley Act. Act ini diharapkan akan meningkat-kan ketepatan (accuracy) dan keandalan (reliability) dari laporan keuangan. Tulisan ini membahas kern ungki nan penerapan undang-undang semacam ini di Indonesia.