Fiduciary duties merupakan konsep baru dalam UU Perseroan Terbatas, yang diadopsi perumus undang-undang dari sistem hukum Common Law. Konsep ini menuntut loyalitas direksi terhadap perseroan, yang sudah dipercaya pemegang saham mengurus perseroan. Dalam praktiknya tidak mudah menguji apakah direksi sudah menerapkan fiduciary duties. Penelitian terhadap masalah ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan mengkaji data primer, dan sekunder, berupa buku, kajian, peraturan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan beberapa narasumber, kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu hukum. Berdasarkan kajian penulis, pemahaman dan pengaplikasian fiduciary duties masih menghadapi hambatan, terutama karena kurangnya pemahaman direksi terhadap hukum perseroan, dan pengetahuan hakim yang belum kondusif mengenai konsep-konsep hukum perseroan modern.