Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar perseroan terbatas dapat berupa akta yang disusun berdasarkan risalah rapat yang dibuat di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta tersebut dituntut bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya tersebut. Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar perseroan terbatas yang dibuat berdasarkan risalah rapat di bawah tangan tersebut menurut perundang-undangan merupakan akta pihak. Sebagai akta pihak menurut hukum pembuktian maka kekuatan pembuktiannya hanya sempurna dan mengikat bagi para pihak bersangkutan. Bagi pihak ketiga pembuktian materiilnya diperlukan pertimbangan dan keputusan hakirn lebih lanjut.
Penelitian yang dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian normatif yang mengutamakan penelitian kepustakaan dipilih untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dari Notaris tersebut. Dengan pendekatan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa Notaris tidak bertanggung jawab sepenuhnya atas akta yang dibuat berdasarkan risalah rapat di bawah tangan. Materiil akta menjadi tanggung jawab para pihak bersangkutan. Notaris hanya bertanggung jawab sepanjang formalitas dari keharusan adanya akta notariil bagi perubahan Anggaran Dasar perseroan terbatas yang diharuskan oleh undang-undang.