Kebijakan penguasaan tanah skala besar untuk pembangunan perumahan
dan permukiman merupakan kebijakan Pemerintah ORDE BARU yang berbasis
paradigma pertumbuhan ekonomi telah mendorong investor menanam modalnya di
sektor perumahan dan permukiman. Konsekuensi Iogis dari kebijakan tersebut
menciptakan kemudahan pengembang memperoleh tanah dalam ukuran yang Iuas,
tumbuhnya perumahan baru serta hunian skala kota baru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perumusan kebijakan
penguasaan tanah skala besar untuk pembangunan perumahan dan permukiman
telah sesuai dengan amanat UUPA 1960. Kemudian, apakah implementasi kebijakan
tingkat operasional teiah memberikan manfaat bagi pelaku pembangunan,
mendorong produktivitas tanah dan pengembangan wilayah di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, rekomendasi apa saja yang diperlukan bagi penyempurnaan kebijakan
tersebut agar Iebih baik.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bersifat explanatif - evaluasi dan
memakai landasan teori hirarki kebijakan (Bromley, 1989) dengan studi kasus di
Kabupaten Bekasi.
Kebijakan penguasaan tanah skala besar untuk pembangunan perumahan
dan permukiman telah gagal mencapai sasaran yang telah diamanatkan oleh UUPA.
Namun menghasilkan dampak positif terhadap program pembangunan dan
permukiman di satu pihak dan dilain pihak menguntungkan bagi pengembang skala
besar serta merugikan secara sosial - ekonomi bagi pemilik tanah dan masyarakat
sekitar, serta menambah beban dan tanggung jawab baru bagi Pemerintah
Kabupaten Bekasi. Kegagalan kebijakan terletak pada Pemerintah itu sendiri, dan
tidak efektifnya pelaksanaan di Iapangan.
Ketidakberhasilan kebijakan dimaksud disebabkan (a) sistim pemerintahan
yang sentralisasi, (b) perumusan peraturan pelaksanaan UUPA yang kurang
memadai, (c) Implementasi kebijakan yang kurang mempertimbangkan efisiensi,
pemerataan, perlindungan hukum, transparan dan (d) kegagalan Pemerintah.
Rekomendasi bagi penyempurnaan kebijakan yang lebih baik melalui peningkatan
kapasitas Pemerintah Pusat dan Daerah: pertama, menyempurnakan dan
melengkapi peraturan perundang-undangan terkait; gay, memberikan
kewenangan yang besar urusan pertanahan kepada Pemerintah Daerah; dan ketiga,
menyempurnakan sistim administrasi kebijakan di bidang perizinan, pengawasan dan
penertiban, komunikasi dengan pengembang, sosialisasi peraturan dan
pengembangan kelembagaan di tingkat operasional.