Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Polisi, Jaksa dan Hakim), menemui kesulitan saat berhadapan dengan tersangka atau terdakwa yang beralasan sakit (khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi). Terutama hal itu terjadi pada saat dipanggil untuk memenuhi proses peradilan pidana. Tersangka atau Terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat berupa surat keterangan dokter yang menerangkan si tersangka atau terdakwa tersebut karena sakit, maka perlu istirahat atau perlu dirawat inap di rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memang diatur mengenai seorang tersangka yang tidak bisa hadir memenuhi proses peradilan pidana karena alasan yang sah. Dalam hal ini si tersangka menggunakan alasan sakit yang ditunjukkannya dengan surat keterangan dokter. Di sisi lain pihak penyidik berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berwenang meminta pendapat dari seorang ahli. Pendapat ahli yang ditunjuk oleh Penyidik tersebut, digunakan untuk mematahkan alasan sakit yang diajukan oleh si tersangka atau terdakwa. Sedangkan berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) hakim berwenang meminta pendapat ahli untuk menjernihkan duduk persoalannya.
Dalam hal demikian surat keterangan dokter dalam proses peradilan pidana, mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan.