ABSTRAK Upaya menegakkan hukum dilakukan dengan gencar tanpa
memperhitungkan sifat UULH sebagai "kaderwet" yang perlu
penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan per-
undang-undangan lingkungan. Di samping itu, menghadapi
masalah lingkungan yang relatif baru, kemampuan aparat
penegak hukum kurang pula dipersiapkan. Kenyataan bahwa
aparat penegak hukum yang bergelar Sarjana Hukum pada
masa studinya di Fakultas Hukum belum pernah mendapat
bekal mata kuliah Hukum Lingkungan tidak disadari sebagai
kendala, apalagi penegakan hukum terhadap UULH lebih
ditekankan kepada aspek pidananya (represif). Masalah
lingkungan yang kompleks yang memerlukan persyaratan pembuktian ilmiah (scientific proof) dalam prosedur perkara
belum pula dipahami oleh penegak hukum.
Mudah dipahami apabila kemampuan yang ?kurang" akan
menjadi kendala bagi penegakan hukum pidana lingkungan.
Apalagi masalah lingkungan yang kompleks memerlukan per-
syaratan pembuktian ilmiah (scientific proof) yang menun-
tut pemahaman dan penguasaan oleh pihak aparat penegak
hukum yang bertugas dalam bidang penegakan hukum pidana
lingkungan.
Tujuan penelitian ini adalah menemukan jawaban dari
permasalahan sebagaimana telah dirumuskan di atas,
yaitu di samping mengetahui sejauh manakah peranan
sanksi pidana yang ada dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 dan sampai sejauh
manakah penerapan sanksi pidananya, juga untuk
mengetahui hambatan-hambatan apakah yang ada dalam
proses penerapan sanksi pidana dalam Undang-undang
No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif dengan menggunakan
tinjauan literatur dan penelitian lapangan. Penentuan daera sampel
dilakukan dengan purposive random sampling dengan subyek penelitian
Kejaksaan Agung RI, MABES POLRI, Pengadilan Negeri Sidoarjo. Analisis data secara kualitatif.