ABSTRAKDalam penelitian ini disoroti dua kasus, yaitu penyelenggaraan pelelangan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan penyelenggaraan di Jawa Tengah dengan menerapkan teori kelembagaan model Bromley (1989).
Sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1917, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1959 dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahtin 1962 yang kemudian digantikan dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 1984. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan Institutional Arrangement di tingkat policy dan sebagian merupakan landasan di tingkat organisasional.
Baik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta maupun di Jawa Tengah, sebagai lembaga di tingkat policy adalah Pemerintah Daerah Tingkat I dan di tingkat penyelenggaraan/organisasional adalah Dinas Perikanan Daerah Tingkat I.
Adapun ditingkat operasional atau di tingkat pelaksanaan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan Dinas Perikanan Tingkat I sebagai pelaksana dan sebelumnya pernah dipercayakan kepada Koperasi Pusat Perikana Laut (KPPL).
Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan sebagai pelaksana/tingkat operasional adalah lembaga bersama (Dinas Perikanan bersama Koperasi Perikanan) sedangkan lembaga pelaksana yang pemah diberikan kepercayaan adalah Dinas Pendapatan Daerah dan sebelumnya koperasi perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa lembaga pelaksana pelelangan atau Iembaga; di tingkat operasional berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi adalah: lembaga bersama (Dinas Perikanan dan Koperasi Perikanan).
Saran-saran inovatif yang dapat dikemukakan antara lain :
1. Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai lembaga di tingkat policy, harus peka terhadap tuntutan perkembangan.
2. Dinas Perikanan Tingkat I sebagai penanggung jawab penyelenggaraan (di tingkat organisasional) perlu membina dan mengawasi agar kepentingan nelayan dan Kepentingan Pendapatan Asli Daerah dapat berjalan seimbang.
3. Penerapan lembaga bersama (Dinas Perikanan dan Koperasi Perikanan) perlu dilaksanakan bertahap sesuai situasi dan kondisi daerah setempat.