Advokat itu merupakan suatu profesi yang terhormat atau officium nobile. Advokat ini juga merupakan suatu profesi yang memiliki peran cukup penting dalam menegakkan keadilan. Namun, hal tersebut ternodai oleh adanya oknum-oknum advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat khususnya penyuapan. Kenyataan ini menarik bagi peneliti untuk mengetahui mengapa ada oknum advokat yang melakukan penyuapan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kasus dengan meneliti beberapa kasus penyuapan yang dilakukan advokat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan. Studi lapangan dilakukan peneliti dengan melakukan wawancara mendalam terhadap informan dan narasumber.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa advokat itu melakukan penyuapan karena perbuatan itu menguntungkan dirinya, kliennya dan kasusnya. Semua itu memiliki satu tujuan pokok yaitu untuk menambah 'jam terbang'nya. Sebab, sebagaimana diketahui, yang menentukan fee advokat itu adalah `jam terbang' advokat. Maksud dari `jam terbang' ini adalah pengalaman advokat memenangkan perkara atau melakukan perbuatan yang menguntungkan kasus kliennya. Praktik penyuapan ini juga tergantung pada situasi dan kondisi kliennya; permintaan aparat; tindakan organisasi; sanksi profesi. Semua itu didukung oleh kenyataan sulitnya penyuapan itu dibuktikan; adanya kemampuan advokat untuk berkelit dari penyuapan yang dilakukannya serta karena adanya motivasi-motivasi khusus. Tindakan yang diberikan oleh organisasi profesi terhadap anggota yang melakukan penyuapan temyata dapat berupa melindungi.