Pemberian jaminan fidusia dalam transaksi perbankan pada umumnya menggunakan akta notaris dan telah diatur dengan jelas hal-hal yang kaitannya dengannya, namun bagaimanakah dalam Bank Syariah. Permasalahan dalam tesis ini mengenai peran notaris dalam Bank Syariah dan dasar hukum penggunaan jaminan fidusia serta pengaturan penggunaan akta notaris dalam hal tersebut, juga mengkaji bentuk akta pembiayaan murabahah dan akta jaminan fidusia.
Penelitian tesis ini adalah penelitian kepustakaan, dengan mengkaji data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier, juga mewawancarai informan mengenai pokok permasalahan, dan menganalisanya dengan cara kwalitatif sehingga ditarik kesimpulan secara induktif.
Notaris sebagai pejabat pembuat akta dari akad yang dibuat dalam Bank Syariah termasuk akta jaminan fidusia. Penggunaan jaminan fidusia dengan akta notaris telah ditentukan secara umum dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat;282,283 Jo. Undang-Uundang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Bentuk akta pembiayaan murabahah sebagai akad pokok dan akta jaminan fidusia sebagai akad tambahan, terdiri dari kepala, badan dan akhir akta. Pada kepala akta akad terdapat lafal basmallah dan al-Qur'an surat al-Maidah ayat 1. Dalam akta disebutkan jumlah pokok, margin, jumlah seluruh pembiayaannya serta nilai tanggungan pada akta jaminan secara transparan.
Disarankan bahwa seorang notaris sebaiknya memiliki pengetahuan mengenai ketentuan syariah dalam kaitannya dengan Bank Syariah dan sebaiknya terdapat peraturan yang lebih kuat dari sekedar kebijakan Bank Indonesia dan Fatwa dewan Syariah Nasional mengenai Perbankan Syariah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.