Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan diberlakukannya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memberikan perlakuan khusus kepada BUMN berupa pengecualian praktek monopoli. Pengecualian ini disebabkan oleh komoditi (barang dan jasa) yang dimonopoli menguasai hajat hidup orang banyak, dilakukan oleh BUMN dan diatur oleh undang-undang. Dalam Hukum Persaingan BUMN adalah salah satu subyek UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di wilayah hukum Indonesia. Kegiatan BUMN yang cenderung berkaitan dengan kegiatan monopoli tentu saja harus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Peran BUMN sudah meluas menjadi tiger kegiatan utama, yaitu, perencana, pelaku dan regulator. Hal ini terjadi karena setiap kegiatan BUMN tidak terlepas dari dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan ekonomi dan politik. Kondisi ini dapat dipertanyakan pada saat privatisasi BUMN, apakah pada saat itu pertimbangan dilakukannya privatisasi adalah karena setiap kegiatan BUMN harus dikontrol dengan alasan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pemerintah tetap berperan besar dalam petentuan kepemilikan BUMN. Industri telekomunikasi Indonesia, sejak tahun 1961 diselenggarakan oleh perusahaan milik negara. Perluasan dan modernisasi infrastruktur telekomunikasi juga memainkan peranan penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia secara umum. Sasaran pemerintah dalam industri jasa telekomunikasi adalah meningkatkan akses, daya jangkau dan mutu jasa telekomunikasi. Pemerintah telah menempuh kebijakan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor telekomunikasi dengan mempermudah keikutsertaan sektor swasta yang diharapkan meningkatkan perkembangan industri tersebut dan memberikan tambahan modal serta keahlian teknis.