Menurut Undang-undang Faillisement Verordening Staatsblad Tabun 1905 No. 217 jo. Staatsblad Tahun 1906 No.348. Pasal I ayat 1, Undang-undang Kepailitan berbicara secara netral tentang kepailitan menyangkut debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar. Dalam titel mengenai Penundaan Pembayaran, yang dibicarakan adalah mengenai debitor yang menyatakan "bahwa setiap Debitor yang tidak mampu membayar utangnya berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan !creditor atau beberapa oarang kreditomya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit".Pasal 213 U TKB Undang-undang Kepailitan tidak membedakan antara seorang penipu dan seseorang yang jatuh bangkrut di luar kesalahannya. rni tidak berarti bahwa orang dapat berbuat sesukanya tanpa sanksi.
Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya sate utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permintaan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya". Bisa didefinisikan lagi bahwa syarat pailit menurut undang-undang ini, Debitor mempunyai utang; jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal mempunyai dua kreditur dan Debitor tidak mau atau tidak mampu membayar utang tersebut.
Menurut Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1, menyatakan "Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, balk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya". Dalam undang-undang ini juga tidak berbeda jauh sarna dengan UU No.4 Tahun 1998, hanya saja berpindah Pada Pasal 2 dan lebih ditekankan kata lunas, pada kamus bahasa Indonesia lunas mempunyai arti habis dibayar atau tidak ada sisa.