Masa sebelum maupun pasca keputusan Mahkamah Internasional terhadap kasus kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, reaksi publik di Indonesia sungguh sangat menggembirakan. Pertama, untuk pertama kalinya masalah kepemilikan pulau telah menyedot perhatian publik sedemikian rupa sehingga hampir setiap hari kita dapat membaca berita tentang hal ini. Dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri tentang proses yang telah ditempuh oleh Indonesia dalam perkara ini, disertai dengan penekanan bahwa apapun hasil dari keputuasan Mahkamah Internasional nanti sudah disepakati sebagai final and binding, artinya merupakan keputusan akhir dan mengikat dan oleh karenanya harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang bersengketa.