Penelitian ini membahas tentang perkawinan sirri dalam budaya hukum masyarakat Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Perkawinan sirri diinterpretasikan, dirasionalkan dan dilegalkan oleh para kyai, yang kemudian saya temukan dan analisis dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan ideologis dan deskriptif mengenai hukum perkawinan yang benar-benar nyata berlaku di dalam kehidupan masyarakat. Informan penelitian ini terdiri dari perangkat desa, pegawai KUA, tokoh masyarakat, tokoh agama (dalam hal ini kyai), tukang ojek dan individu-individu atau pasangan yang telah atau sedang melakukan kawin sirri. Data diperoleh dan informan dengan kegiatan observasi partisipant dan indept interview.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa kekuasaan para kyai melakukan tafsiran tentang perkawinan pada hukum agama, diadopsi oleh hukum adat berdampak terhadap perkawinan sirri. Para kyai menginterpretasikan hukum agama untuk melegitimasikan perkawinan sirri daripada melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Para kyai mempunyai kepentingan (sub-budaya) sosial, budaya dan politik. Selain itu ada kelompok lain seperti tukang ojek, pemasok, wanita itu sendiri dan orang tua pihak wanita juga mempunyai kepentingan ekonomi.
Ada dua versi perkawinan sirri. Pertama, kawin sirri yang dilakukan oleh laki-laki Kalisat. Kedua, kawin sirri yang dilakukan oleh laki-laki dari luar desa Kalisat dan menunjukkan adanya indikasi bentuk trafficking in women di mana terdapat sebuah jaringan yang dimainkan oleh mereka yang berfungsi sebagai perantara.
Perkawinan sirri yang terjadi di desa Kalisat menvebabkan hubungan kekuasaan antara laki-laki (suami) tidak setara dengan wanita (istri). Wanita (istri) menempati posisi yang tersubordinasi karena masyarakat Kalisat menganut nilai-nilai patriarkhi. Demikian juga hukum agama dan hukum negara memperlihatkan adanya integrasi (sating mendukung) dalam memposisikan wanita. Wanita menjadi tereksploitasi, tersubordinasi dan termaginalisasi.