Studi mengenai upah minimum di Indonesia sejauh penulis amati, dilakukan dalam perspektif ekonomi. Padahal buruh sebagai individu merupakan bagian dari masyarakat dengan berbagai dimensi sosialnya, temiasuk sebagai warga negara yang memiliki hak untuk hidup layak. Upaya untuk membebaskan buruh dari kemiskinan absolut merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan penduduk di Indonesia.
Upah minimum diduga berpengaruh terhadap upah rata-rata serta kemiskinan penduduk, yang diteliti melalui indikator konsumsi kalori dan tingkat kemiskinan penduduk. Tujuan pertama dari studi ini bertujuan untuk meneliti pengaruh upah minimum terhadap upah rata-rata dan tingkat kemiskinan penduduk. Sedangkan tujuan kedua adalah melakukan kajian terhadap faktor-faktor di luar faktor upah minimum yang berpotensi mempengaruhi tingkat kesejahteraan buruh.
Dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari BPS pada tahun 1996 dan 1999, bagian pertama dari studi ini menggunakan analisa statistik dengan metode regresi untuk meneliti pengaruh antara upah minimum dengan upah rata-rata dan tingkat kemiskinan. Hipotesa penelitian pertama yang diuji adalah semakin tinggi upah minimum, semakin tinggi upah rata-rata. Sedangkan hipotesis kedua adalah semakin tinggi upah minimum, semakin rendah peningkatan tingkat kemiskinan. Daiam hipotesis kedua, variabel upah minimum sebagai variabel terikat dikonversikan menjadi upah minimum riil dengan memasukkan faktor Indeks Harga Konsumen (IHK) untuk menghilangkan pengaruh faktor inflasi. Dengan menggunakan pendekatan kemiskinan absolut, variabel tingkat kemiskinan sebagai variabel bebas dijabarkan melalui indikator penurunan konsumsi kalori dan peningkatan tingkat kemiskinan.
Hasil pengolahan data menunjukkan adanya pengaruh upah minimum yang signifikan terhadap upah rata-rata dan tingkat kemiskinan. Semakin tinggi upah minimum, semakin tinggi pula upah rata-rata suatu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah untuk meningkatkan upah minimum di suatu daerah akan berdampak terhadap peningkatan upah rata-rata buruh di daerah tersebut. Semliki tinggi peningkatan upah minimum rill, semakin rendah peningkatan tingkat kemiskinan di suatu daerah. Dalam periode krisis tahun 1996 sampai dengan 1999, upah minimum telah menjalankan fungsinya untuk melindungi buruh pada khususnya, dan penduduk pada umumnya, agar tidak jatuh pada tingkat kemiskinan yang lebih parah.
Terdapat tiga implikasi teoritik dari hasil penelitian tersebut. Pertama, pengaruh negatif peningkatan upah minimum terhadap peningkatan tingkat kemiskinan tersebut mendukung konsep Webster mengenai pentingnya indikator pendapatan dalam pemenuhan kebutuhan absolut. Kedua, Konsep KHM (Kondisi Hidup Minimum) yang mendasari perhitungan upah minimum merupakan kebijakan yang sejalan dengan strategi pembangunan berdasarkan kebutuhan dasar dari Webster, meski dalam implementasinya justru menunjukkan pola redistribusi vertikal sumber-sumber yang terbalik, yakni dari buruh terhadap pengusaha. Ketiga, kebijakan penentuan upah minimum didasarkan pada konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang menekankan pada relasi yang harmoni dan tidak mengakui adanya realitas konflik seperti dikemukakan Vedi B. Hadiz.
Dalam kebijakan penentuan upah minimum, harus ditentukan kriteria yang jelas. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah perkembangan IHK (Indeks Harga Konsumen) dan KHM buruh berdasarkan statusnya, yakni buruh laki-laki lajang, buruh perempuan lajang, buruh laki-laki berkeluarga, utau buruh perempuan berkeluarga. KHM harus dapat memenuhi kebutuhan kalori buruh dan keluarganya ditambah komponen-komponen lain di luar makanan. Besarnya koefisien determinasi yang kurang dari 0,20 pada analisis di bagian pertama studi ini menunjukkan bahwa kurang dari 20 persen variabel kesejahteraan yang dapat dijelaskan oleh variabel upah minimum rill. Oleh karena itu, bagian kedua dari studi ini melakukan kajian terhadap faktor-faktor di luar faktor upah minimum.
Bahasan ini melihat buruh tidak hanya dalam suatu hubungan industrial dengan pengusaha, melainkan juga kedudukannya sebagai warga negara yang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam kerangka penanggulangan kemiskinan absolut, negara harus ikut menjamin dan memenuhi kebutuhan minimum buruh serta berupaya membebaskan buruh dari kemiskinan, dan tidak membebankan sepenuhnya kepada pengusaha molalui penentuan upah minimum. Kebijakan upah minimum harus diintegrasikan dengan kebijakan lain agar upaya peningkatan kesejahteraan buruh dapat lebih efektif. Kewajiban negara ini dapat dilakukan diantaranya melalui penyediaan akses terhadap pelayanan publik (seperti perumahan, pelayanan kesehatan, tranportasi, pendidikan untuk anak), subsidi dan pengelolaan jaminan sosial bagi buruh, penegakan hukum dalam masalah jaminan sosial, insentif pajak bagi perusahaan yang memberikan opsi kepemilikan saham, serta upaya peningkatan kesejahteraan buruh secara lokal dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah.